Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Perundang-undangan K3 ialah salah
satu alat kerja yang sangat penting bagi para Ahli K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja) guna menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat
Kerja.
Berikut merupakan kumpulan
perundang-undangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Republik Indonesia yang
memuat isi sebagai berikut antara lain :
Undang-Undang yang mengatur K3
adalah sebagai berikut :
- Undang-undang
No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang
kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan
kerja.
- Undang-undang
nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang-
Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan
kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru
maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan
kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban
memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi
semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga
menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja
secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya
hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan
kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja
dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang
berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak
maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagai
penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait
penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan
Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7
Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan
Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13
Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang
Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22
Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Undang-Undang K3 :
- Undang-Undang Uap Tahun 1930
(Stoom Ordonnantie).
- Undang-Undang No 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
- Undang-Undang Republik
Indonesia No 13 Tahun 203 tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Pemerintah terkait K3 :
- Peraturan Uap Tahun 1930 (Stoom
Verordening).
- Peraturan Pemerintah No 7 Tahun
1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran
Pestisida.
- peraturan Pemerintah No 19
Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang
Pertambangan.
- Peraturan Pemerintah No 11
Tahun 1979 tentang keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak
dan Gas Bumi.
Peraturan Menteri terkait K3 :
- Permenakertranskop RI No 1
Tahun 1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun
1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan
Penebangan Kayu.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun
1978 tentang Penunjukan dan Wewenang Serta Kewajiban Pegawai Pengawas
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun
19879 tentang Kewajiban Latihan Hygienen Perusahaan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja bagi Tenaga Paramedis Perusahaan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun
1980 tentang Keselamatan Kerja pada Konstruksi Bangunan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun
1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja.
- Permenakertrans RI No 4 Tahun
1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api
Ringan.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun
1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
- Permenakertrans RI No 1 Tahun
1982 tentang Bejana Tekan.
- Permenakertrans RI No 2 Tahun
1982 tentang Kualifikasi Juru Las.
- Permenakertrans RI No 3 Tahun
1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1983
tentang Instalasi Alarm Kebakaran Otomatis.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1985
tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1985
tentang Pesawat Tenaga dan Produksi.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1985
tentang Pesawat Angkat dan Angkut.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1987
tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara
Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1988
tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1989
tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1989
tentang Pengawasan Instalasi-instalasi Penyalur Petir.
- Permenaker RI No 2 Tahun 1992
tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1995
tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 5 Tahun 1996
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Permenaker RI No 1 Tahun 1998
tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dengan
Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga
Kerja.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1998
tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
- Permenaker RI No 4 Tahun 1998
tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan tata Kerja Dokter Penasehat.
- Permenaker RI No 3 Tahun 1999
tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk
Pengangkutan Orang dan Barang.
Keputusan Menteri terkait K3 :
- Kepmenaker RI No 155 Tahun 1984
tentang Penyempurnaan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Kep 125/MEN/82 Tentang Pembentukan, Susunan dan Tata Kerja Dewan
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Wilayah dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Keputusan Bersama Menteri
Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum RI No 174 Tahun 1986 No
104/KPTS/1986 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan
Konstruksi.
- Kepmenaker RI No 1135 Tahun
1987 tentang Bendera keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Kepmenaker RI No 333 Tahun 1989
tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
- Kepmenaker RI No 245 Tahun 1990
tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
- Kepmenaker RI No 51 Tahun 1999
tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
- Kepmenaker RI No 186 Tahun 1999
tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
- Kepmenaker RI No 197 Thun 1999
tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya.
- Kepmenakertrans RI No 75 Tahun
2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No
SNI-04-0225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL
2000) di Tempat Kerja.
- Kepmenakertrans RI No 235 Tahun
2003 tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan,
Keselamatan atau Moral Anak.
- Kepmenakertrnas RI No 68 Tahun
2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja.
Instruksi Menteri terkait K3 :
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja
No 11 Tahun 1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran.
Surat Edaran dan Keputusan Dirjen
Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan terkait K3 :
- Surat keputusan Direktur
Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Departemen Tenaga Kerja RI No 84 Tahun 1998 tentang Cara Pengisian
Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan.
- Keputusan Direktur Jenderal
Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 407 Tahun
1999 tentang Persyaratan, Penunjukan, Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan
Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No 311 Tahun 2002 tentang
Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik.
Struktur Hukum Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) Penjelasan:
a.
Direktur pengawasan adalah Menteri
Tenaga Kerja yang melakukan pengawasan pelaksanakan umum terhadap Undang-undang
K3.
b. Pegawai pengawas ditugaskan menjalankan pengawasan langsung
terhadap ditaatinya Undang-undang K3 dan membantu pelaksanaannya.
c.
Ahli K3 merupakan instansi-instansi
pemerintah dan instansi-instansi swasta yang dapat mengoperasikan K3 dengan
tepat, sama seperti pegawai pengawas Ahli K3 ditugaskan menjalankan pengawasan
langsung terhadap ditaatinya Undang-undang K3 dan membantu pelaksanaannya.
d. Panitia Banding adalah panitia teknis yang anggota-anggotanya
terdiri dari ahli-ahli dalam bidang yang diperlukan.
e.
Panitia Pengawasan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (P2K3) bertugas memperkembangkan kerja sama, saling pengertian
dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat
kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang K3, dalam rangka
melancarkan usaha berproduksi.
sumber: