Jumat, 25 November 2016

ETIKA POFESI STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN

STANDAR TEKNIK

Ø  ASME (American Society of Mechanical Engineer)
Memiliki satu standar global menjadi semakin penting sebagai perusahaan
menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional
seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan
oleh Uni Eropa (UE), yang telah memfasilitasi
merger internasional melalui penurunan tarif pada
impor.
Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini, digunakan
untuk menjual hanya satu pasar, sekarang menemukan diri mereka jual
ke pasar global. Standar untuk produk dalam
pasar-pasar ini seringkali berbeda, yang mempersulit
prosedur manufaktur. Hukum setempat mungkin memerlukan menggunakan
suatu standar tertentu, namun undang-undang ini dipandang oleh
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai hambatan teknis perdagangan, dan anggota WTO
negara dibebankan dengan mengurangi ini dan hambatan lain untuk bebas global
perdagangan.
Apa cara terbaik untuk mengembangkan standar-organisasi seperti ASME dan untuk
pengguna standar untuk menemukan solusi? pendekatan yang memungkinkan adalah untuk mengadopsi
standar dominan, atau untuk mengembangkan sebuah standar payung yang lain referensi
standar regional dan nasional, atau untuk mengembangkan suatu standar konsensus global
dari awal.
ASME terlibat dalam membantu mempromosikan mana pendekatan yang terbaik
melayani industri yang spesifik dan pengguna standar ASME berlaku.
standar A
SME telah berubah selama beberapa tahun terakhir untuk menyertakan konstruksi baru
bahan, untuk membahas topik-topik baru, dan untuk memasukkan penghitungan baru
metode. Seperti perubahan ini terus diperkenalkan, globalisasi membawa
perubahan bahkan lebih, membutuhkan fleksibilitas dan adaptasi yang lebih besar dari industri.
Ø  ANSI ( AMERICAN NATIONAL STANDARDS INSTITUTE )
Sebagai suara standar AS dan sistem penilaian kesesuaian, American National Standards Institute (ANSI) memberdayakan anggotanya dan konstituen untuk memperkuat posisi pasar AS dalam ekonomi global sambil membantu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen dan perlindungan dari lingkungan.
Lembaga mengawasi penciptaan, pengundangan dan penggunaan ribuan norma dan            pedoman yang secara langsung berdampak usaha di hampir setiap sektor: dari perangkat akustik untuk peralatan konstruksi, dari produksi susu dan ternak untuk distribusi energi, dan banyak lagi.
ANSI juga aktif terlibat dalam program akreditasi yang menilai kesesuaian dengan standar – termasuk program-program lintas sektor secara global-diakui seperti (kualitas) ISO 9000 dan ISO 14000 (lingkungan) sistem manajemen.
Ø  ASTM (American Society for Testing and Materials)
ASTM International, sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen.
ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh dunia.
TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.
Ø  TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu.
Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.




Ø  JIS (Japanese Industrial Standards)
Japanese Industrial Standar (JIS) (
日本 工业 规格, Nippon Kogyo Kikaku?) Menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standardisasi dikoordinasikan oleh Komite Standar Industri Jepang dan dipublikasikan melalui Jepang Standards Association.
Dalam era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang memang memiliki spesifikasi standar dan dokumen untuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi.
Ini adalah diringkas untuk membentuk suatu standar resmi (JES tua) pada tahun 1921. Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiel.
Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada tahun 1945. Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diumumkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk.
Hukum Standardisasi Industri diberlakukan pada tahun 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar Industri ini Jepang (JIS).
Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “tanda JIS” (produk sistem sertifikasi) diubah, dan tanda JIS baru diterapkan sejak tanggal 1 Oktober 2005 pada saat ulang sertifikasi. Tanda lama boleh digunakan sampai 30 September 2008, untuk masa transisi 3 tahun, dan setiap pembuatan memperoleh sertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas adalah kemudian dapat menggunakan tanda JIS baru. Oleh karena itu semua JIS bersertifikat produk Jepang harus memiliki tanda JIS baru setelah tanggal 1 Oktober 2008.

Ø  DIN ( deutsches institut fur normung )
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917.
DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.


Ø  BSI
BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.
Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang Berat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).
BSI Standar adalah nirlaba mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan
Sejak didirikan pada tahun 1901 sebagai Komite Standar Teknik, BSI Group telah tumbuh menjadi sebuah organisasi global yang independen terkemuka yang menyediakan jasa solusi bisnis berbasis standar di lebih dari 140 negara.

Ø  API atau American Petroleum Institute adalah suatu “Main US trade association ” untuk Industry Oil and Gas yang mewakili sekitar 400 Perusahaan yang tersebar di Production, Refinement and Distribution, serta industry lainnya, kadang juga disebut sebagai AOI atau American Oil Industry.
Sejak tahun 1924, API sudah membuat standard untuk keperluan Industry Minyak dan Gas Alam dunia.
Saat ini API memantain sekitar 550 Standard yang meliputi seluruh aspek didalam Industry Minyak dan Gas Alam. API juga ikut terlibat secara aktif didalam pembuatan dan pengembangan ISO atau International Standard Organization yang juga sesuai untuk digunakan di dunia industry secara umum.
Setiap tahunnya lebih dari 100,000 publications disebar keseluruh penjuru dunia oleh API.
American Petroleum Institute
1220 L Street, NW
Washington DC 20005-4070
USA
Beberapa API Standard yang biasa digunakan di dalam dunia kerja Engineering saya lampirkan dibawah beserta sekilas scope dari Standard tersebut.
1.      API 2B: Specification for the Fabrication of Structural Steel Pipe.
This specification covers the fabrication of structural steel pipe formed from plate steel with Longitudinal and circumferential butt-weld seams, typically in sizes 14in Ouside Diameter (OD) and larger with wall thickness 3/8 in and greater.
This pipe is suitable for use in construction of welded Offshore Structures. And primarily intended to be use in Piling and Main Structural members.
2.      API 5L:Specification for Line Pipe:
This specification is to provide standards for pipe suitables for use in conveying GAS, WATER, and OIL in both OIL and NATURAL GAS Industries. This specification covers seamless and welded steel line pipe. Includes Plain-End, Threaded-End, Belled-end pipe, and Through-the-Flowline (TFL)pipe and pipe with ends prepared for use with special coupling.
3.      API 520: Sizing, Selection and Installation of Pressure-Relieving Devices in Refineries
Part I – Sizing and Selection.

This recommended pratice applies to the sizing and selection of pressure Relief devices used in refineries and related industries for equipment that has a MAWP (Maximum Allowable Working Pressure) of 15 psig (103 kPag) or Greater. Intended to protect infired Pressure Vessels and Related Equipment againts overpressure from Operating and Fire Contingencies.
4.      API 520: Sizing, Selection and Installation of Pressure-Relieving Devices in Refineries
Part II – Installation

This recommended pratice covers methode of Installation for pressure relief devices used in refineries and related industries for equipment that has a MAWP (Maximum Allowable Working Pressure) of 15 psig (103 kPag) or Greater.
5.      API 526: Flanged Steel Pressure Relief valves
This standard is a purchase specification for flanged steel pressure relief valves.
Basic requirements are given for direct spring-loaded pressure relief valves and pilot-operated pressure relief valves as follows:
a. Orifice Designation and area
b. Valve size and pressure rating, inlet and outlet
c. Materials
d. Pressure-Temperature Limits
e. Center-to-face dimensions, inlet and outlet
6.      API Standard 530/ISO 13704:2001: Calculation of Heater-Tube Thickness in Petroleum Refineries
This Internaitonal Standards specifies requirements and gives recommendations for the procedures and design criteria used for
calculating the required wall thickness of new tubes for petroleum refinery heaters, for both corrosive and non-corrosive applications. Specifically for the design of refinery and related process Fired Heater Tubes (direct-fired, heat-absorbing tubes with enclosures).
7.      API 541: Form-wound Squirrel-Cage Induction Motors-500 HP and Larger
This standard covers the minimum requirements for form-wound squirrel-cage inductions motors 500 Horsepower (HP) and larger for use in Petroleum Industry Services.
8.      API 560: Fired Heaters for General Refinery Service
This standard covers the minimum requirements for the design, materials, fabrication, inspection, testing, preparation for shipment, and erection of FIRED HEATERS, AIR PREHEATERS, FANS and BURNERS for General Refinery Service.
9.      API 594: Check Valves: Flanged, Lug, Wafer and Butt-Welding
This standard covers design, material, face-to-face dimension, pressure-temperature ratings, and examinations, inspection, test requirements for two types of Check valves:
§  TYPE A Check Valves: short face-to-face and can be wafer, lug or double flanges, singale plate or dual plate; gray iron, ductile iron, steel, nickel alloy or other alloy desihned for Installation between Class 125 – 250 Cast Iron Flanges as ASME B16.1, between Class 150 and 300 ductile iron flanges specifies in ASME B16.5, and between Class 150 – 600 steel pipeline flanges as specified in MSS SP-44 or carbon steel flanges as Specified in ASME B16.47
§  TYPE B Check Valves are long face-to-face and can be Flanged or Butt-Welding, steel, nickel allow or other alloy designed for installation between Class 150-2500 Steel Flanges as in ASME B16.5 or for butt-welding into industry accepted piping system
10.  API 598: Valve Inspection and Testing
This standard covers inspection, examination, supplementary examinations, and pressure test requirements for resilient-seated, non-metallic-seated and metal-to-metal-seated Valves of the Gate, Globa, Plug, Ball, Check, and Butterfly type.
11.  API 602: Steel gate, Globe and Check Valves for Sizes DN 100 and Smaller for the or Petroleum and Natural Gas Industries.
ISO 15761: 2002: This International Standard Specifies the requirements for a series of compact steel gate, globe and check valves for petroleum and natural gas industry application.
Applicable to: DN 8, 10, 15, 20, 25, 32, 40, 50, 65, 80, and 100 corresponding to: NPS 1/4, 3/8, 1/2, 3/4, 1, 1 1/4, 1 1/2, 2, 2 1/2, 3 and 4. and to pressure designation of Class 150, 300, 600, 800 and Class 1500. Class 800 is not a listed class designation but is an intermediate class number widely used for socket-welding and threaded end compact valves.
12.  API 607: Testing of Valves – Fire Type-testing Requirement
or ISO 1-497-5:2004.

This international standard specifies fire type-testing requirements and a fire type-test methode for confirming the pressure-containing capability of valve under pressure during and after the fire test. It does not cover the testing requirements for valve actuators other than manually operated gear boxxes or similar mechanism when theses form part of the normal valve assembly.
13.  API 609: Butterfly Valves: Double Flanged, Lug and Wafer Type.
This standard covers design, material, face-to-face dimensions; pressure-temperature ratings and examination, inspection, and test requirements for Gray Iron, Ductile Iron, Bronze, Steel, Nickel base Alloy or special alloy butterfly valves that provide shuttoff in the closed position and are suitable for flow regulation.
14.  API 610: Centrifugal Pumps for Petroleum, Petrochemical and Natural Gas Industries
equivalent to:
ISO 13709: 2003: Centrifugal Pumps for Petroleum, Petrochemical and Natural Gas Industries

This international standard specifies requirements for centrifugal pumps, including pumps running in reverse as hydraulic power recovery turbines for use in petroleum, petrochemical and gas industry process services.
15.  API 611: General Purpose Steam Turbines for Refinery Service
16.  API 612: Petroleum, Petrochemical and natural Gas Industries – Steam Turbines – Special Purpose Applications
equivalent to:
ISO Final Draft International Standard 10437:

This standard specifies requirements and gives recommendations for the design, materials, fabrication, inspection, testing and preparation for shipment for Steam Turbines in special purposes services. It also covers the related lube-oil systems, instrumentation, control systems and auxiliary equipment. It is not applicable to General Purpose Steam Turbines which are covered in API Std. 611.
17.  API 613: Special Purpose Gear Units for Petroleum, Chemical and Gas Industry Services
This standard covers the menimum requirements for specifial-purpose, enclosed, precission single and double-helical one and two-stage speed increasers and reducers of parallel-shaft design for petroleum, chemical and gas Industry services.
18.  API 614: Lubrication, Shaft-Sealing, and Control-Oil Systems and Auxiliaries for Petroleum, Chemical and Gas Industry Services.
This international standard covers the minimum requirements for lubrication systems, oil-type shaft-sealing systems, dry gas face-type shatf-sealing systems, and control-oil systems for general purposes applications. General purpose applications are limited to lubrication systems.
19.  API 616: Gas Turbines for the Petroleum, Chemical, and Gas Industry Services .
This standard covers the minimum requirements for open, simple, and regenerative-cycle combustion gas turbines units for services of mechanical drive, generator drive, or process gas generation.
20.  API 617: Centrifugal Compressors for Petroleum, Chemical, and Gas Service Industries.
This standard covers the minimum requirements for centrifugal compressors used in petroleum, chemical, and gas industries that handle air or gas. This standard does not apply to fans or blowers that develop less than 34 kPa or 5 Psi) pressure rise above atmospheric pressure; these are covered by API Standard 673.
21.  API 620: Design and Construction of Large, Welded, Low-Pressure Storage Tank
22.  API 650: Welded Steel Tanks for Oil Storage.
This standard covers material, design, fabrication, erection, and tetsing requirements for vertical, cylindrical, aboveground, closed and open top, welded steel storage tank in various size and capacities for internal pressures approximating atmospheric pressure (internal pressure not exceedng the weight of the roof plates), but a higher internal pressure is permitted when additional requirements are met (see 1.1.10 of API 650).
This standard applies only to tanks whose entire bottom is uniformly supported and to tanks in nonrefrigerated service that have a maximum design temperature of 93 C (200 F) or less.
23.  API 661: Air-Cooled Heat Exchangers for General Refinery Service.
ISO 13706: 2000: Petroleum and Natural Gas Industries – Air Cooled Heat Exchangers.
This International Standard gives requirements and recommendations for the designs, materials, fabrication, inspection, testing and preparation for shipment of air-cooled heat exchangers for use in the petroleum and natural gas industries.
24.  API 662: Plate Heat Exchangers for General Refinery Services.
Part 1- Plate-and-Frame Heat Exchangers.
ISO 15547-1:2006: (Identical)Petroleum, petrochemical and natural gas industries-Plate-type Heat Exchangers-Part 1: Plate-and-Frame Heat Exchangers.
This Part of ISO 15547 gives requirements and recommendations for the mechanical designs, materials, fabrication, inspection, testing and preparation for shipment of plate-and-frame heat exchangers for use in petroleum, petrochemical and natural gas industries. It is applicbale to gasketed, semi-welded and welded plate-and-frame heat exchangers.
25.  API 670: Machinery Protection Systems.
This standard covers the minimum requirements for a machinery protection systems measuring radial shaft vibrations, casing vibration, shaft axial position shaft rotational speed, piston rod drop, phase reference, overspeed, and critical machinery temperatures (such as bearing metal and motor windings).
It covers requirements for hardware (transducer and monitor systems), installation, documentation and testing.
26.  API 682: Pumps-Shaft Sealing Systems for Centrifugal and Rotary Pumps.
ISO 21049: 2004 (identical): Pumps-Shaft Sealing Systems for Centrifugal and Rotary Pumps.
This international standard specifies requirements fand gives recommendation for sealing systems for centrifugal and rotary pumps used in the petroleum, natural gas and chemical industries.
It is applicable mainly for hazardeous, flammable and/or toxic services where a greater of reliability is requiredfor the improvement of equipment availability and the reduction of both emissions to atmosphere and life cycle sealing cost.
It covers seal pump shaft diameters from 20mm (0.75 in) to 110 mm (4.3 in).
27.  API 1104: Welding of Pipelines and Related Facilities
This standard covers the gas and arc welding of butt, fillet, and socket welds in carbon and low-alloy steel piping used in the compression, pumping and transmission of crude petroleum, petroleum products, fuel gases, carbon dioxida, nitorgen and, where aplicable, covers welding on distribution system.
28.  API 2218: Fireproofing Practices in Petroleum and Petrochemical Processing Plants.
This publication is intended to provide guidance for selection, applying, and maintaining fireproofing systems that are designed to limit the extent of fire related property loss in the petroleum and petrochemical industries.
29.  API 2510: Design and Construction of LPG Installation.
This standard covers the design, construction and location of liquefied petroleum gas (LPG) installation at marine and pipeline terminals, natural gas processing plants, refineries, petrochemical plants or tank farms.
This standard covers storage vessels, loading and unloading systems, piping or related equipment.
30.  API 2510 A: Fire-Protection Consideration for the Design and Operation of Liquefied Petroleum Gas (LPG) Storage Facilities.
This publication addresses the design, operation, and maintenance of LPG Storage facilities, from the standpoints of prevention and control of releases, fire protection design, and fire-control measures. In case of conflict, the API Standard 2510 shall prevail.
31.  API RP 2A-WSD : Recommended Practice for Planning, Designing and Constructing Fixed Offshore Platforms – Working Stress Design.
This publication serves as a guide for those who are concerned with the design and construction of new platforms and for the relocation of existing platforms used for the drilling, development, storage of hydrocarbon in offshore area.
In addition, guidelines are provided for the assessment of existing platforms in the event that it become necessary to make a determination of the “fitness for purposes” of the structure.
32.  API RP – 14G: Recommended Practice for Fire Prevention and Control of Fixed Open-Type Offshore Production Platforms
This publication presents recommendations for minimizing the likelihood of having an accidental fire, and for designing, inspecting, and maintaining fire control systems.
It emphasizes the need to train personnel in fire fighting, to conduct routine drills, and to establish methodes and procedures for safe evacuations.
33.  API RP – 14J: Recommended Practice for Design and Hazard Analysis for Offshore Production Facilities
This document recommends minimum requirements and guidelines for the design and layout of production facilities on open-type offshore platforms, and it is intended to bring together in one place a brief description of basic hazard analysis procedure for offshore production facilities.
34.  API RP – 521: Guide for Pressure-Relieving and Deprusuring Systems.
This recommended practice is applicable to pressure-relieving and vapor depressuring systems.
This recommended practice is intended to supplement the practices set forth in API Recommended Practice 520 Part-1, for establishing a basis of design.
35.  API RP-577: Welding Inspection and Metallurgy 
This recommended practices provides guidance to the API authorized inspector on welding inspection as encountered with fabrication and repair of refinery and chemical plant equipment and piping.









Ø  SNI Pengertian Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional


Sejarah Standar Nasional Indonesia (SNI)

Badan Standardisasi Nasional merupakan Lembaga pemerintah non- kementerianIndonesia dengan tugas pokok mengembangkan dan membina kegiatan standardisasi di negara Indonesia.Badan ini menggantikan fungsi dari Dewan Standardisasi Nasional (DSN).http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Standardisasi_Nasional10 Agustus 2013. Dalam melaksanakan tugasnya Badan Standardisasi Nasional berpedoman pada Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional.Badan ini menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai standar teknis di Indonesia.Pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional di bidang akreditasi dilakukan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).  KAN      mempunyai      tugas   menetapkan akreditasi dan memberikan pertimbangan serta saran kepada BSN dalam menetapkan sistem akreditasi dan sertifikasi.Sedangkan pelaksanaan tugas dan fungsi BSN di bidang Standar Nasional untuk Satuan Ukuran dilakukan oleh Komite Standar Nasional untuk Satuan Ukuran (KSNSU). KSNSU mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan saran kepada BSN mengenai standar  nasional untuk satuan ukuran.Sesuai dengan tujuan utama standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi  lingkungan, pengaturan standardisasi secara nasional ini dilakukan dalam rangka membangun sistem nasional yang mampu mendorong dan meningkatkan, menjamin mutu barang dan/atau jasa serta mampu memfasilitasi keberterimaan produk nasional dalam transaksi pasar global. Dari sistem dan kondisi tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia di pasar global

Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis  dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:  http://id.wikipedia.org/wiki/Standar_Nasional_Indonesia 21 Juni 2010.
1.      Openess    (keterbukaan):    Terbuka    bagi    agar    semua    stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
2.      Transparency (transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
3.      Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya  dan diperlakukan secara adil;
4.      Effectiveness and relevance: Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.      Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
6.      Development dimension (berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.


Dengan adanya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standardisasi Nasional, Sasaran utama dalam pelaksanaan standardisasi, adalah meningkatnya ketersediaan Standar Nasional Indonesia  (SNI) yang mampu memenuhi kebutuhan industri dan pekerjaan instalasi guna mendorong daya saing produk dan jasa dalam negeri, secara umum SNI mempunyai manfaat, sebagai berikut:
1.      dari sisi produsen
Terdapat kejelasan target kualitas produk yang harus dihasilkan sehingga terjadi persaingan yang  lebih adil;
2.      dari sisi konsumen
Dapat mengetahui kualitas produk yang ditawarkan sehingga dapat melakukan evaluasi baik terhadap kualitas maupun harga;
3.      dari sisi Pemerintah
Dapat melindungi produk dalam negeri dari produk-produk luar yang murah tapi tidak terjamin kualitas maupun keamanannya, dan meningkatkan keunggulan kompetitif produk dalam negeri di pasaran internasional.


Tujuan Penerapan SNI

Pada dasarnya, semua bentuk kegiatan, jasa dan produk yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) diperbolehkan dan tidak dilarang.Meskipun begitu, kita juga tahu agar produk dalam negeri bisa bersaing secara sehat di dunia internasional maka sangatlah diperlukan penerapan SNI.Pemberlakuan SNI terhadap semua bentuk kegiatan dan produk dimaksudkan untuk melindungi kepentingan umum, keamanan negara, perkembangan ekonomi nasional dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.Andaikata SNI ini diterapkan oleh semua bentuk kegiatan dan produk maka sangatlah mendukung percepatan kemajuan di negeri ini.Seperti halnya di negara-negara eropa yang produk- produknya memenuhi standar nasional bahkan internasional.

Dengan adanya standardisasi nasional maka akan ada acuan tunggal dalam mengukur mutu produk dan atau jasa di dalam perdagangan, yaitu Standar Nasional Indonesia, sehingga dapat meningkatkan perlindungan kepada konsumen,    pelaku    usaha,    tenaga    kerja,    dan    masyarakat    lainnya   baik untukkeselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkunganhidup.

Ketentuan mengenai standardisasi nasional telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional yang ditetapkan oleh Presiden RI pada tanggal 10 November 2000. Ketentuan ini adalah sebagai pengganti PP No. 15/1991 tentang Standardisasi Nasional Indonesia dan Keppres No. 12/1991 tentang Penyusunan, Penerapan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia

Di dalam Peraturan Pemerintah RI No.102 Tahun 2000 tentang Standarnisasi Nasional pada butir a dan b menjelaskan bahwa tujuan penerapan SNI adalah :
a. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya gunaproduksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, peluusaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan,keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, maka efektifitas pengaturan dibidang standardisasi perlu lebih ditingkatkan;

b. bahwa Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan OrganisasiPerdagangan Dunia (World Trade Organization) yang di dalamnya mengaturpula masalah standardisasi berlanjut dengan kewajiban untuk menyesuaikanperaturan perundang-undangan nsasional di bidang standardisasi;.

Pada prinsipnya tujuan dari standardisasi nasional adalah: Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional Pasal 3
1.      Meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat lainnya baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup.
2.      Membantu kelancaran perdagangan.
3.      Mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam perdagangan.

Ruang Lingkup SNI

Di dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 berisi tentang Standardisasi Nasional Pasal 2 mengenai ruang lingkup dari  Standardisasi nasional adalah mencakup semua kegiatan yang berkaitan dengan:
1.      Metroligi teknik
Yang dimaksud metrologi teknik adalah metrologi yang mengelola satuan- satuan ukuran, metode-metode pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan pengembangan standar nasional untuk satuan ukuran dan alat ukur sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membeikan kepastian dan kebenaran dalam pengukuran.
2.      Mutu
Yang dimaksud dengan mutu adalah keseluruhan karakteristik dari maujud yang mendukung kemampuannya dalam memuaskan kebutuhan yang dinyatakan atau tersirat.
3.      Standar
Yang dimaksud dengan standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan  konsensus semua pihak yang terkait dengam memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
4.      Pengujian
Pengujian adalah kegiatan teknis yang terdiri atas penetapan, penentuan satu atau lebih sifat atau karakteristik dari suatu produk bahan,  peralatan, organisme, fenomena fisik, proses atau jasa, sesuai dengan prosedur yangtelah ditetapkan.


Sistem Penerapan SNI

Penerapan SNI bagi semua bentuk kegiatan dan produk berlaku di seluruh wilayah RI dan bersifat sukarela.Dalam hal berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup dan/atau pertimbangan ekonomi dapat diberlakukan wajib oleh instansi teknis yang terkait. Mengenai tata cara pemberlakuan SNI wajib diatur dengan Keputusan Pimpinan Instansi Teknis

Beberapa point yang berkaitan dengan penerapan SNI adalah: http://lansida.blogspot.com/2011/03/penerapan-sni.html

Di dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 Tentang Standarnisasi Nasional menjelaskan tentang berbagai penerapan SNI Pada Bab VI Pasal 12 s/d 21 sebagai berikut :

Pasal 12
1.      Standar nasional Indonesia berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.      Standar Nasional Indonesia bersifat sukarela untuk ditetapkan oleh pelakuusaha.
3.      Dalam hal standar Nasional Indonesia berkaitan dengan kepentingankeselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat atau pelestarian fungsilingkungan hidup dan atau pertimbangan sekonomis, instansi teknis dapatmemberlakukan secara wajib sebagian atau seluruh spesifikasi teknis dan atauparameter dalamStandar nasional Indonesia.
4.      Tata cara Pemberlakukan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksuddalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan keputusan Pimpinan Instansi teknissesuai dengan bidang tugasnya.


Pasal 13
Penetapan Standar Nasional Indonesia dilakukan melalui kegitan sertifikasi danakreditasi.

Pasal 14
1.      Terhadap barang dan atau jasa, proses, sistem dan personal yang telahmemenuhi ketentuan/spesifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI.
2.      Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga ataulaboratorium.
3.      Tanda SNI yang berlaku adalah sebagaimana tercantum dalam lampiranPeraturan Pemerintah ini.
4.      Persyaratan dan tata cara pemberian sertifikat dan pembubuhan tanda SNIsebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut olehKetua Komite Akreditasi Nasional.


Pasal 15
Pelaku usaha yang menerapkan Standar Nasional Indonesia yang diberlakukansecara wajib, harus memiliki sertifikat dan atau tanda SNI.

Pasal 16
1.      Lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratoriumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) di akreditasi oleh KomiteAkreditasi Nasional.
2.      Unjuk kerja lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, ataulaboratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diawasi dan dibina olehKomite Akreditasi Nasional.


Pasal 17
1.      Biaya Akreditasi dibebankan kepada lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi,lembaga pelatihan dan laboratorium yang mengajukan permohonan akreditasi.
2.      Besarnya biaya akreditasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintahtersendiri.


Pasal 18
1.      Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa,yang tidak memenuhi dan atau tidak sesuai dengan Stanar Nasional Indonesiayang telah diberlakukan secara wajib.
2.      Pelaku usaha, yang barang dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produkdan  atau  tanda Standar  Nasional  Indonesia  dari  lembaga   sertifikasi produk,dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidakmemenuhi Standar Nasional Indonesia.


Pasal 19
1.      Standardisasi Nasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib dikenakansama, baik terhadap barang dan atau jasa produksi dalam negeri maupunterhadap barang dan atau jasa impor.
2.      Barang atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemenuhanstandarnya ditujukan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembagasertifikasi atau laboratorium yang telah diakreditasi Komite Nasional ataulembaga sertifikasi atau laboratorium Negara pengekspor yang diakui KomiteAkreditasi Nasional.
3.      Pengakuan lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan ataulaboratorium negara pengekspor oleh Komite Akreditasi Nasional sebagaimanadimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada perjanjian saling pengakuan baiksecara bilateral maupun multilateral.
4.      Dalam hal barang dan atau jasa impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)tidak dilengkapi sertifikat, Pimpinan instansi teknis dapat menunjukan salahsatu lembaga sertifikasi atau laboratorium baik di dalam maupun di luar negeriyang telah diakreditasi dan atau diakui oleh Komite Akreditasi Nasionaluntuk melakukan sertifikasi terhadap barang dan atau jasa impor dimaksud.

Pasal 20
1.      Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal12 ayat (3) dinotifikasikan Basdan Standardisasi nasional kepada OrganisasiPerdagangan Dunia setelah memperoleh masukan dari instansi teknis yangberwenang dan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum StandarNasional Indonesia yang diberlakukan secara wajib berlaku efektif.
2.      Badan Standardisasi Nasional menjawab pertanyaan yang datang dari luarnegeri yang berkaitan dengan Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia setelahmemperoleh masukan dari instnasi teknis yang berwenang.


Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemberlakuan Standar Nasional Indonesiadiatur dengan Keputusan pimpinan instansi yang berwenang.


Pengawasan dan Sanksi

Di dalam Peraturan Pemerintah RI No. 102 Tahun 2000 Tentang Standarnisasi Nasional menjelaskan tentang pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran SNI Pada Pasal 23dan Pasal 24 sebagai berikut :

Pasal 23
1.      Pengawasan terhadap pelaku usaha, barang dan atau jasa yang telahmemperoleh sertifikasi dan atau dibubuhi tanda SNI yang diberlakukan secarawajib, dilakukan oleh Pimpinan instansi teknis sesuai kewenangannya dan atauPemerintah Daerah.
2.      Pengawasan terhadap unjuk kerja pelaku usaha yang telah memperolehsertifikasi produk dan atau tanda SNI dilakukan oleh lembaga sertifikasi produkyang `
3.      Masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakatmelakukan pengawasan terhadap barang yang beredar di pasaran.


Pasal 24
1.      Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksipidana.
2.      Saknsi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pencabutansertifikat produk dan atau pencabutan hak penggunaan tanda SNI, pencabutanijin usaha, dan atau penarikan barang dari peredaran.
3.      Sanksi pencabutan sertifikat produk dan atau hak penggunaan tanda SNIdilakukan oleh lembaga sertifikasi produk.
4.      Sanksi pencabutan ijin usaha dan atau penarikan barang dari peredaranditetapkan oleh instansi teknis yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah.
5.      Sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa sanksi pidanasesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Yang dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lainperaturan perundang-undangan di bidang Perindustrian, Ketenagalistrikan,Kesehatan, Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang- undangan yangterkait dengan kegitan Standardisasi Nasional. penjelasan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000

Adapun bentuk pelanggaran terhadap SNI yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 Tentang Standarnisasi Nasional Pasal 18 adalah sebagai berikut :
Pasal 18
1.      Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang atau jasa,yang tidak memenuhi dan atau tidak sesuai dengan Stanar Nasional Indonesiayang telah diberlakukan secara wajib.
2.      Pelaku usaha, yang barang dan atau jasanya telah memperoleh sertifikat produkdan atau tanda Standar Nasional Indonesia dari lembaga sertifikasi produk,dilarang memproduksi dan mengedarkan barang dan atau jasa yang tidakmemenuhi Standar Nasional Indonesia.


Ø STANDAR MANAJEMEN
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176.[1] ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu.[1] ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi.[1] Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000
·         adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
·         adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
·         tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
·         adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
·         secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label "ISO 9001 Certified" atau "ISO 9001 Registered".
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut.
Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.

Kumpulan Standar dalam ISO 9000

ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
·         ISO 9000 - Quality Management Systems - Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologi dari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
·         ISO 9001 - Quality Management Systems - Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasan pelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
·         ISO 9004 - Quality Management Systems - Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor "ISO 900x" seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat "Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 ... Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan".
Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya "ISO 9000 Registered" biasanya merujuk pada ISO 9001


Total Quality MANAGEMENT (TQM) Total Quality Management (TQM) merupakan satu sistem yang saat ini mulai diterapkan oleh perusahaan-perusahaan karena dianggap mampu mendukung kinerja manajerialnya. TQM juga dikenal dengan Manajemen Mutu Terpadu.
Menurut Ishikawa dalam Nasution (2005) “TQM diartikan sebagai perpaduan semua fungsi manajemen, semua bagian dari suatu perusahaan dan semua orang kedalam falsafah holistic yang dibangun berdasarkan konsep kualitas, team work, produktivitas, dan kepuasan pelanggan”.
Total Quality Management (TQM) merupakan suatu sistem yang dapat dikembangkan menjadi pendekatan dalam menjalankan usaha untuk memaksimumkan daya saing organisasi melalui perbaikan terus menerus atas produk, jasa, tenaga kerja, proses dan lingkungannya (Tjiptono, 2008).
TQM juga merupakan falsafah holistic yang dibangun berdasarkan konsep kualitas, teamwork produktifitas, pengertian dan kepuasan pelanggan (Pawitra, 1993). Dengan demikian TQM merupakan sistem manajemen yang mengangkat kualitas sebagai strategi usaha dan berorientasi pada kepuasan pelanggan dengan melibatkan seluruh anggota organisasi (Mathis and Jackson, 2006).
Total Quality Management (TQM) adalah sebuah pendekatan dalam meningkatkan kualitas secara sistematis dengan menggunakan banyak dimensi dan telah diaplikasikan secara luas oleh banyak perusahaan dengan tujuan meningkatkan kinerja seperti kualitas, produktivitas dan profitabilitas. Dalam berbagai literature manajemen operasi diketahui bahwa perusahaan di seluruh dunia telah menerapkan TQM selama beberapa decade terakhir.
Disamping itu, telah banyak penelitian dilakukan oleh para pakar yang focus pada konsep TQM dengan menggunakan atau meninjaunya dari berbagai area atau konteks yang berbeda. Sejak awal tahun 1980-an TQM telah mendapat perhatian yang besar dari para Manajer, karena terbukti mampu meningkatkan kinerja perusahaan.
TQM merupakan paradigma baru dalam menjalankan bisnis yang berupaya memaksimumkan daya saing organisasi melalui focus pada kepuasan konsumen, keterlibatan seluruh karyawan, dan perbaikan secara berkesinambungan atas kualitas produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan organisasi (Krajewski and Ritzman, 2006). TQM merupakan pendekatan yang seharusnya dilakukan organisasi masa kini untuk memperbaiki kualitas produknya, menekan biaya produksi dan meningkatkan produktivitasnya.
Implementasi TQM juga berdampak positif terhadap biaya produksi dan terhadap pendapatan (Gaspersz, 2005). Bukti lain juga menunjukkan bahwa perusahaan yang mengejar praktek terbaik TQM dapat mencapai keuntungan yang lebih tinggi dan cashflowsnya sebaik nilai pemegang saham yang lebih besar (Corbett and Rastrick, 2000).


Ø  SIX SIGMA Six Sigma adalah suatu alat manajemen baru yang digunakan untuk mengganti Total Quality Management ( TQM ) sangat terfokus terhadap pengendalian kualitas dengan mendalami sistem produksi perusahaan secara keseluruhan. Memiliki tujuan untuk, menghilangkan cacat produksi, memangkas waktu pembuatan produk, dan mehilangkan biaya.Six sigma juga disebut sistem komprehensive - maksudnya adalah strategi, disiplin ilmu, dan alat - untuk mencapai dan mendukung kesuksesan bisnis. Six Sigmadisebut strategi karena terfokus pada peningkatan kepuasan pelanggan, disebut disiplin ilmu karena mengikuti model formal,yaitu DMAIC ( Define, Measure, Analyze, Improve, Control )dan alat karena digunakan bersamaan dengan yang lainnya, seperti Diagram Pareto(Pareto Chart) dan Histogram. Kesuksesan peningkatan kualitas dan kinerja bisnis, tergantung dari kemampuan untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah. Kemampuan ini adalah hal fundamental dalam filosofi six sigma.

Pengertian

Six sigma dapat dijelaskan dalam dua perspektif, yaitu perspektif statistik dan perspektif metodologi.

 

 

Perspektif statistik

sigma dalam statistik dikenal sebagai simpangan baku (bahasa Inggris: standard deviation) yang menyatakan nilai simpangan terhadap nilai tengah. Suatu proses dikatakan baik apabila berjalan pada suatu rentang yang disepakati. Rentang tersebut memiliki batas, batas atas atau USL (Upper Specification Limit) dan batas bawah atau LSL (Lower SpecificationLimit'') proses yang terjadi di luar rentang disebut cacat. Proses Six Sigma adalah proses yang hanya menghasilkan 3.4 DPMO (defect permillion opportunity).
Yield
(probabilitas tanpa cacat)
DPMO
(defect permillion opportunity)
Sigma
30.9 %
690.000
1
69.2 %
308.000
2
93.3 %
66.800
3
99.4 %
6.210
4
99.98 %
320
5
99.9997
3.4
6

Perspektif metodologi

Six Sigma merupakan pendekatan menyeluruh untuk menyelesaikan masalah dan peningkatan proses melalui fase DMAIC (Define, Measure, Analyze, Improve, Control). DMAIC merupakan jantung analisis six sigma yang menjamin voice of costumer berjalan dalam keseluruhan proses sehingga produk yang dihasilkan memuaskan pelanggan.
·         Define adalah fase menentukan masalah, menetapkan persyaratan-persyaratan pelanggan, mengetahui CTQ (Critical to Quality).
·         Measure adalah fase mengukur tingkat kecacatan pelanggan (Y).
·         Analyze adalah fase menganalisis faktor-faktor penyebab masalah/cacat (X).
·         Improve adalah fase meningkatkan proses (X) dan menghilangkan faktor-faktor penyebab cacat.
·         Control adalah fase mengontrol kinerja proses (X) dan menjamin cacat tidak muncul

Sejarah

Carl Frederick Gauss (1777-1885) adalah orang yang pertama kali memperkenalkan konsep kurva normal dalam bidang statistik. Konsep ini kemudian dikembangkan oleh Walter Shewhart pada tahun 1920 yang menjelaskan bahwa 3 sigma dari nilai rata-rata (mean) mengindikasikan perlunya perbaikan dalam sebuah proses.
Pada akhir tahun 1970, Dr. Mikel Harry, seorang insinyur senior pada Motorola's Government Electronics Group (GEG) memulai percobaan untuk melakukan problem solvingdengan menggunakan analisa statistik.Dengan menggunakan cara tsb, GEG mulai menunjukkan peningkatan yang dramatis: produk didesain dan diproduksi lebih cepat dengan biaya yg lebih murah. Metode tersebut kemudian ia tuliskan dalam sebuah makalah berjudul "The Strategic Vision for Accelerating Six Sigma Within Motorola" Dr. Mikel Harry kemudian dibantu oleh Richard Schroeder, mantan exekutive Motorola, menyusun suatu konsep perubahan manajemen ( change management ) yang didasarkan pada data Hasil dari kerja sama tersebut adalah sebuah alat pengukuran kualitas yg sederhana yg kemudian menjadi filosofi kemajuan bisnis, yg dikenal dengan nama Six Sigma.

Perbedaan Six Sigma dan Total Quality Management (TQM)]

Thomas Pyzdek, seorang konsultan implementasi Six Sigma dan penyusun buku "The Six Sigma Handbook", pada bulan Februari 2001, menjelaskan adanya perbedaan penting antara Six Sigma dan TQM yaitu, TQM hanya memberikan petunjuk secara umum (sesuai dengan istilah manajemen yang digunakan dalam TQM). Petunjuk untuk TQM begitu umumnya sehingga hanya seorang pemimpin bisnis yang berbakat yang mampu menterjemahkan TQM dalam operasional sehari-hari. Secara singkat, TQM hanya memberikan petunjuk filosofis tentang menjaga dan meningkatkan kualitas, tetapi sukar untuk membuktikan keberhasilan pencapaian peningkatan kualitas.
Kemudian konsep Total Quality Control, pada tahun 1950, menunjukkan bahwa kualitas produk bisa ditingkatkan dengan cara memperpanjang jangkauan standar kualitas ke arah hulu, yaitu di area engineering dan purchasing. Akan tetapi ada beberapa kelemahan yang muncul pada pelaksanaan Total Quality Control yaitu
1.     Terlalu fokus pada kualitas dan tidak memperhatikan isu bisnis kritis lainnya.
2.     Implementasi Total Quality Control menciptakan pemahaman bahwa masalah kualitas adalah masalahnya departemen Quality Control, padahal masalah kualitas biasanya berasal dari ketidakmampuan departemen lain dalam perusahaan yg sama.
3.     Penekanan umumnya pada standar minimum kualitas produk, bukan pada bagaimana meningkatkan kinerja produk.
Six Sigma dalam pelaksanaannya menunjukkan hal-hal menjadi solusi permasalahan di atas
1.     Menggunakan isu biaya, cycle time dan isu bisnis lainnya sebagai bagian yg harus diperbaiki.
2.     Six sigma tidak menggunakan ISO 9000 dan Malcolm Baldrige Criteria tetapi fokus pada penggunaan alat untuk mencapai hasil yg terukur.
3.     Six sigma memadukan semua tujuan organisasi dalam satu kesatuan. Kualitas hanyalah salah satu tujuan, dan tidak berdiri sendiri atau lepas dari tujuan bisnis lainnya.
4.     Six sigma menciptakan agen perubahan (change agent) yg bukan bekerja di Quality Department. Ban hijau (Green Belt) adalah para operator yg bekerja pada proyek Six Sigma sambil mengerjakan tugasnya.

Faktor penting dalam implementasi Six Sigma

1.     Dukungan dari Top level. Six sigma menawarkan pencapaian yang terukur yang tidak akan mampu ditolak oleh pemimpin perusahaan, yang dikerjakan oleh seorang super star yg sangat tahu apa yg harus dilakukan di bidangnya (Black Belt, Project Champion, Executive Champion).
2.     Tim yang hebat. Para Executive Champion, Deployment Champions, Project Champions, Master Black Belts, Black Belts, dan Green Belts adalah orang-orang yg terlatih dengan baik untuk mengerjakan proyek Six Sigma.
3.     Training yg berbeda dgn yg pernah ada. Anggota proyek Six Sigma adalah mereka yg pernah ditraining secara khusus dengan biaya antara $15,000-$25,000 per Black Belt, yg akan dibayar melalui saving yg didapat dari setiap proyek Six Sigma.
4.     Alat ukur yg baru, dengan menggunakan DPMO (Defects Per Million Opportunities) yang berhubungan erat dgn Critical to Quality (CTC) yg diukur berdasarkan persepsi customer, yg bisa dibandingkan antar departemen atau divisi dalam satu perusahaan.
5.     Tradisi perusahaan yg baru, yaitu mempromosikan usaha untuk melakukan peningkatan kualitas secara terus menerus

Prosesnya

Langkah pertama adalah pembuatan keputusan oleh manajemen senior untuk terlibat dalam upaya tersebut. Karena akan membutuhkan sumber daya yang penting untuk organisasi keputusan ini harus dibuat oleh eksekutif kepala dan laporan langsung nya. Kemudian diadakan seminar eksekutif, biasanya satu sampai dua hari, untuk tim eksekutif untuk mempelajari pendekatan dasar dan mendiskusikan peran pribadi mereka. Salah satu peran penting adalah memilih "Champions", manajer senior yang akan mengawasi kerja aktual dari enam tim sigma. Perusahaan kemudian menyediakan kursus khusus untuk juara, biasanya tiga sampai lima hari yang panjang. Selama kursus metode dasar Six Sigma yang diperkenalkan dan Champions mulai bekerja keras saat para pemimpin tim (sering disebut sabuk hitam) akan terlibat. Beberapa perusahaan menyebutnya sebagai 'tim perbaikan proses' dan ' spesialis perbaikan proses ' tapi singkatan ini kurang diperhatikan serta mulai ditinggalkan, kemudian muncul istilah dalam karate "sabuk hitam" dan menjadi lebih popule.






Ø  STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.

Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996
 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resikoyang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Sedangkan
 Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.

Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.



Ø  OHSAS 18000
OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya.

dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.

apabila perusahaan tersebut bergerak di bidang industri yang memproduksi suatu barang dengan menggunakan alat-alat berat yang paling diutamakan adalah kesehatan dan keselamatan karyawan dalam bertugas, sehingga perusahaan harus memperhatikan kebutuhan fisik terhadap karyawan, seperti memberi makan kepada karyawan pada waktu jam makan & istirahat yang cukup umtuk menjaga kesehatan karyawan. begitu juga dibutuhkan keselamatan kerja dalam bertugas, oleh karena itu perusahaan membuat aturan/prosedur untuk diterapkan pada karyawannya. bagi keselamatan karyawan harus lah menggunakan pakaian yang aman atau pelindung diri menurut aturan perusahaan sehingga memperkecil tingkat kecelakan.

dengan adanya OHSAS 18000 perusahaan pun akan berjalan dengan baik karena kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan sangat diperhatikan dan menguntungkan bagi perusahaan dalam meningkatkan hasil produksi, dalam hal ini berdampak positif sehingga saling menguntungkan bagi perusahaan maupun karyawan.
Ø STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN

Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen mutu, yaitu untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap Negara.

            ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO
menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

            Proses sertifikasi untuk persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.

Ø ISO 14000

ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa di katakana sangat penting? Itu sangat jelas sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri kecil, besar akan berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya. Untuk lebih jelasnya berikut adalah penjelasan tentang ISO 14000, ISO 9000 dan ISO 14000 telah diimplementasikan oleh 610000 organisasi di 160 negara. ISO 9000 telah menjadi referensi internasional untuk keperluan manajemen kualitas dan ISO 14000 untuk manajemen lingkungan.

Pokok besar standar ISO sangat spesifik pada hasil, bahan, dan proses. Reputasi ISO 9000 dan 14000 dikenal sebagai ”standar sistem manajemen umum”. Umum disini maksudnya adalah standar yang sama dapat diaplikasikan pada organisasi apapun, besar atau kecil, apapun produk yang dihasilkannya. Sistem manajemen berarti struktur organisasi untuk mengatur prosesnya, atau aktifitasnya, untuk mengubah input sumber daya alam menjadi barang atau jasa yang mempertemukan tujuan organisasi, seperti kualitas kepuasan konsumen, mematuhi aturan, dan tujuan lingkungan.

Ø ILO
 ILO adalah singkatan dari kepanjangan Internasional Labour Organization. Organisasi ILO didirikan pada tanggal 11 april 1919 dan bermarkas di 154 Rue de Lausanne. ILO adalah salah satu badan dibawah naungan PBB yang bertujuan memberikan pedoman dalam menciptakan undang-undang perburuhan berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban buruh. Usaha yang telah dilakukan ILO, antara lain; mengadakan perjanjian tentang upah, jumlah jam kerja, dan umur minimal-maksimal bagi pekerja (buruh); memberikan jaminan kesejahteraan untuk hari tua, serta ketentuan tentang cuti atau libur pegawai negeri; dan mengusulkan agar Negara-negara anggota menentukan undang-undang perburuhan.